LigaNusantara.com – Sebelumnya, Shin Tae-yong sudah memanggil 28 nama yang akan membela Timnas Indonesia untuk dua laga Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia bulan Maret 2024.
Saat itu, Timnas Indonesia menantang Vietnam pada 21 dan 26 Maret 2024.
Timnas Indonesia akan menjadi tuan rumah terlebih dahulu.
PSSI memilih Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta sebagai venue pertandingan kandang tim Garuda.
Shin Tae-yong memanggil lima nama baru di skuad Timnas Indonesia senior.
Lima nama tersebut adalah Adi Satryo, Jay Idzes, Thom Haye, Nathan Tjoe-A-On, dan Ragnar Oratmangoen.
Tiga nama terakhir dipanggil ke skuad Timnas Indonesia saat belum melakoni sumpah sebagai WNI.
PSSI harus berlomba dengan waktu untuk menyelesaikan masalah administrasi tiga pemain tersebut.
Pasalnya pendaftaran pemain untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia bakal berakhir pada Rabu (13/3/2024).
Dengan tipisnya waktu yang tersedia, PSSI sudah berusaha keras untuk mengejar hal tersebut.
Nathan Tjoe-A-On sudah menuntaskan proses sebagai WNI.
Nama Nathan Tjoe-A-On baru saja melakukan janji pewarganegaraan sebagai WNI pada Senin (11/3/2024).
Sejatinya, Nathan Tjoe-A-On, sudah mendapat undangan pemanggilan sumpah pada Desember 2023.
Kini, nama pemain Swansea City tersebut masih menanti proses perpindahan federasinya segera tuntas.
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, berharap hal serupa usai menyelesaikan proses naturalisasi.
“Hari ini Nathan sudah diproses juga untuk mendapatkan paspor dan KTP sebagai WNI,” tutur Erick Thohir.
“Satu langkah lagi yaitu mengurus perpindahan federasi.”
“Untuk Nathan bisa membela Timnas Indonesia,” ujar mantan Presiden Inter Milan itu.
“Terima kasih atas dukungan semua lembaga. Yang membantu proses berjalan dengan baik.”
“Insya Allah Nathan bisa memperkuat Indonesia saat melawan Vietnam pada 21 Maret mendatang,” lanjutnya.
Sementara Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen terancam gagal debut bersama Timnas Indonesia bulan ini.
Hal ini karena surat persetujuan naturalisasi kedua pemain tersebut belum ditandatangani oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
“Setelah itu langsung bisa diproses pelantikan dan Keppresnya,” sambung Dito.